Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1594 / DJ.I/DT.II.I/KS.00.10/2018.
Surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut berisi tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Marasah. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan penilaian hasil pembelajaran di madrasah. Direktorat Jendela Pendidikan Islam, telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI, Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs dan Nomor 3751 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, disertai dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA.
Baca Juga :
- ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil Tahun Pelajaran 2018-2019
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya
- Penggunaan ARD Madrasah TIDAK DIPUNGUT BIAYA
- Alamat ARD Madrasah: www.sikurma.kemenag.go.id/ard
- Setiap madrasah akan mendapat Username dan Password dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
- Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/Instruktur di provinsi masing-masing.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.