Berdasarkan Surat Edaran nomor : 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah
Dalam rangka efektifitas dan efisinesi pengelolaan penilaiaan hasil pembelajaran di Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan :
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MI
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA
Dengan diserta aplikasi raport digital (ARD) madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA
Aplikasi Raport Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018-2019;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada kemenag kabupaten/kota dan madrasah di wilayahnya;
c. Penggunaan ARD Madrasah tidak dipungut biaya
d. Alamat ARD Madrasah : www.sikurma.kemenag.go.id/ard
e. Setiap Madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari tim teknis Kanwil Kemenag Provinsi;
f. Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/Instruktur di Provinsi masing-masing
Lebih jelasnya download SE Raport Digital
Download ARD untuk Guru
Download ARD untuk Operator
Demikian, semoga bermanfaat
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/Dalam rangka efektifitas dan efisinesi pengelolaan penilaiaan hasil pembelajaran di Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan :
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MI
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA
Dengan diserta aplikasi raport digital (ARD) madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA
Aplikasi Raport Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018-2019;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada kemenag kabupaten/kota dan madrasah di wilayahnya;
c. Penggunaan ARD Madrasah tidak dipungut biaya
d. Alamat ARD Madrasah : www.sikurma.kemenag.go.id/ard
e. Setiap Madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari tim teknis Kanwil Kemenag Provinsi;
f. Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/Instruktur di Provinsi masing-masing
Lebih jelasnya download SE Raport Digital
Download ARD untuk Guru
Download ARD untuk Operator
Demikian, semoga bermanfaat
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.