Berikut ini adalah Mekanisme Tahap Awal PPGDJ untuk sertifikasi guru tahun 2019. Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Selanjutnya, Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
Persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan (PPGJ) tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) diawali dengan seleksi administrasi yang berlangsung dari awal Oktober hingga November 2018. Tahapan kegiatan seleksi administrasi dijadwalkan sebagai berikut:
1. Pengumpulan berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dari tanggal 2 – 20 Oktober 2018. Berkas guru Jenjang TK, SD dan SMP dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk berkas guru jenjang SLB, SMA dan SMK dikumpulkan di Dinas Provinsi Sumatera Utara.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Daljab 2019 pada tanggal 3 – 31 Oktober 2018. selanjutnya oleh Dinas Pendidikan berkas diserahkan kepada LPMP Sumatera Utara setelah diverifikasi dan validasi melalui aplikasi http://sergur.id
3. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 pada tanggal 15 Oktober – 16 November 2018.
4. Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana pada tanggal 19 – 30 November 2018.
5. Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019 (sertifikasi guru tahun 2019) melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman http://sergur.id.
6. Ditjen menetapkan dan mengumumkan peserta PPG pada tanggal 13 Desember 2018.
7. LPMP Sumatera Utara mengirimkan berkas PPG Dalam Jabatan tanggal 15 Desember 2018.
8. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Januari 2019.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:
1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam berbagai bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara peserta dan instruktur secara virtual (tidak bertemu langsung).
2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta datang ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.
3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melakukan praktek pembelajaran secara langsung di kelas.
Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya (setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali).
Demikian informasi mengenai PPG Dalam Jabatan PPGDJ Tahun 2019 (sertifikasi guru tahun 2019), semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Sumber artikel : klik disini
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.