Proses Penerbitan SKTP 2018 bagi PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2018

Proses Penerbitan SKTP 2018 bagi PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, setelah di akhir bulan Oktober 2018 melakukan Pengajuan Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018. Saat ini sudah memasuki masa Penerbitan SKTP bagi PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2018.

Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Proses Penerbitan SKTP 2018 bagi PNSD dan Bukan PNS  Semester 2 Tahun 2018



Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui surat Nomor: 25908 /B1.1/PR/2018 sudah Menerbitkan Pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah dan guru harus memutakhirkan data Dapodik dengan benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat. Kemudian Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun insftrastruktur. Oleh sebab itu, pada Semester ke dua Tahu 2018 Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu, Dinas Pendidikan sudah bisa mengusulkan Penerbitan SKTP bagi guru PNSD dan bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK.   

Selanjutnya, berikut ini beberapa Penjelasan Terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018 berdasarkan informasi dari Setditjen GTK terkait Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018.  Diantaranya membahas tentang Kehadiran GTK, Sinkronisasi Data dengan BK, Permasalahan, Kuncian Data Dapodik.




Verifikasi Kehadiran 

- Setiap Guru harus mengisi daftar kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018;
- Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online);
- Daftar  kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usualan SKTP. 


Sinkronisasi Data dengan BKN

- Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
- Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan gaji pokok)
- Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
- Keaktifan Guru mengacu pada data BKN

Permasalahan dan Solusi 

- Gaji Pokok pada Dapodik lebih TInggi dari Gaji Pokok pada Data BKN, maka akan diambil Gaji Pokok pada BKN.

- Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, maka menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut. 

- NIP tidak ditemukan pada BKN, apabila karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, maka perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN. 

- Jabatan Bukan Guru pada BKN, maka harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS. 

- Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, jika sudah ada SK Pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK. 


Kuncian Data DAPODIK

1. Kuncian Siswa
- Siwa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
- Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama

2. Kuncian Rombel
- Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
- Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
- Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walaupun pada Dapodik sudah diubah

3. Kuncian Pembelajaran 
- Pembelajran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
- Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
- Pembelajran yag dipindahkan ke Guru lain akan membuat JJM tidak normal

4. Kuncian Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan untuk Guru yang sduah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
- Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
- Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak di akui (berlebih)

5. Kuncian Gaji Pokok
- Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau sudah SK akan terkunci
- Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusulkan dulu SKTPnya
- Setelah Gaji pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TN maka baru boleh diusulkan
- Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat dibuah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok).



Untuk selengkapnya, silahkan baca File Setditjen GTK berikut ini:




Demikianlah Informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat salam semangat dan salam satu data. 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.