Gurumaju.com – Surat Edaran Tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ) bagi Guru PNSD dan bukan PNS Semester 2 Tahun 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah.
Surat Keputusan SKTP bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2019 |
Dibawah ini Admin kutipkan Isi dari Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan:
Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan bukan PNS semester 2 tahun 2018, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan arahan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat.
2. Pada saat ini Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun infrastruktur. Oleh sebab itu, pada Semester ke dua Tahun 2018 Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
3. Dinas Pendidikan diharapkan dapat segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK
4. Jika terjadi perbedaan pada gaji pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, dapat diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan Unduh file Surat Keputusan SKTP bagi Guru PNSD dan bukan PNS Semester 2 Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini:
Demikian Informasi mengenai SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) bagi Guru PNSD dan bukan PNS Semester 2 Tahun 2019 yang dapat Admin sampaikan. Terima Kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.