Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 telah ditandatangani serta ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada pada Rabu (21/11/2018). Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan hanya berkisar 8,03% atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.


Penetapan UMK Jateng Tahun 2019 ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 yang ditandantangi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kalau dilihat dari daftar UMK Dari 35 kabupaten/kota itu UMK tertinggi masih ada di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000,00.

Upam Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ini adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Daftar UMK tersebut dapat anda lihat pada SK Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 yang dapat anda lihat di bawah ini serta unduh pada tombol berikut ini .

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

No Kabupaten/Kota UMK
1 Kota Semarang Rp. 2.498.587,53
2 Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00
3 Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48
4 Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00
5 Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24
6 Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00
7 Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00
8 Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75
9 Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00
10 Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00
11 Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00
12 Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00
13 Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00
14 Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00
15 Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00
16 Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00
17 Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00
18 Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43
19 Kota Magelang Rp. 1.707.000,00
20 Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00
21 Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00
22 Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10
23 Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00
24 Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00
25 Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00
26 Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08
27 Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00
28 Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00
29 Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00
30 Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05
31 Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47
32 Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00
33 Kota Tegal Rp. 1.762.000,00
34 Kabupaten Tegal Rp. 1.747.000,00
35 Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.